![]() |
Bapak Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo bersama Ibu Nia Kurnia Fauzi saat menghadiri pertemuan PGRI Sumenep. |
Sumenep - Beredarnya surat edaran dengan nomor: 02/PENJ/ PANKonKab/2025. Prihal: Permohonan Usul Bakal Calon Pengurus PGRI Kabupaten Sumenep Periode 2025-2030. Ada 4 kandidat yang diprediksi maju untuk memperebutkan kursi ketua PGRI Sumenep tersebut, berikut sosoknya, Jum'at (28/03).
Sosok pertama datang dari incumbent, beredar kuat dijajaran pengurus maupun anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumenep bahwa dari unsur petahana ada yang diprediksi maju. Sosok H. Anwari PAW Ketua PGRI Sumenep yang menjabat saat ini diprediksi maju dalam pemilihan tersebut.
Kedua Salehorman, juga diprediksi maju untuk bertarung dan mendaftar sebagai bakal calon pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) periode 2025-2030, Salehorman dikabarkan maju dan akan menjadi penantang baru memperebutkan kursi Ketua PGRI.
Ketiga, kabar berikutnya datang dari PGRI Cabang Khusus, sosok Asmoni, yang saat ini menjabat sebagai Ketua STKIP PGRI Sumenep digadang-gadang menjadi salah satu kandidat yang akan mewarnai pemilihan Ketua PGRI Sumenep.
Keempat, Mahelli, Ketua Komunitas Keris ini, juga santer dibicarakan dikalangan guru yang mewakili kader muda PGRI yang akan maju sebagai penantang baru memperebutkan kursi Ketua PGRI Sumenep.
Dari empat bakal calon tersebut, tentu sosoknya sudah tidak asing lagi karena mereka merupakan kader melitan yang tak perlu diragukan lagi kemampuannya untuk memimpin, khususnya bagi para guru anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sumenep.
Perlu diingat, tertuang dalam surat edaran dilampiran satu, dijelaskan tentang syarat umum dan syarat khusus menjadi pengurus PGRI, yakni syarat umum, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berjiwa Pancasila dan melaksanakan Undang-undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen,telah membuktikan peran aktif dalam kepengurusan dan/atau terhadap organisasi, berintegritas kompeten,jujur, bermoral, bertanggungjawab,terbuka,dan berwawasan luas,sehat jasmani dan rohani, terdaftar dalam keanggotaan sebagai dimaksud dalam pasal 14 anggaran dasar, tidak menjadi anggota/atau pengurus partai politik;dan maupun pengurus organisasi yang berafiliasi dengan partai politik;dan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi profesi guru yang lain,yang tidak berafiliasi pada PGRI.
Sedangkan syarat khusus, yaitu pernah duduk dan atau sedang dalam kepengurusan perangkat kelengkapan organisasi PGRI pada tingkat yang sama paling rendah 2 (dua) tingkat dibawahnya kecuali untuk pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus dan pengurus PGRI Ranting/Ranting Khusus, ketentuan sebagaimana dimaksud padahuruf a,hanya berlaku untuk pengurus harian terpilih,tidak merangkap jabatan sebagai pengurus PGRI pada tingkat lainnya,tidak menduduki jabatan pengurus lebih dari dua kali masa bhakti berturut-turut dalam jabatan yang sama kecuali untuk jabatan yang berbeda,tidak pernah diberhentikan dari pengurus dari badan pimpinan organisasi atau pengurus perangkat kelengkapan organisasi karena melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dan pasal 20 anggaran rumah tangga,tidak terlibat atau terkait dalam penyelenggaraan dan/atau sebagai pengurus hasil kongres/konferensi luar biasa yang dilaksanakan secara i konstitusional;tidak pernah melakukan tindakan kriminal, penyalahgunaan jabatan dan/atau perbuatan tercela lainnya yang berkekuatan hukum tetap; dan bersedia menandatangani pakta integritas.
Tunggu apa lagi, silahkan tentukan pilihan anda di pemilihan nanti. Jadikan kontestasi ini sebagai sarana untuk memperkuat organisasi, semoga diberikan kemudahan dan pemilihan dilaksanakan dengan jujur dan adil. Carilah calon pemimpin yang amanah yang akan membawa kemajuan dan kejayaan PGRI Sumenep di masa mendatang.
(Ar/admin)